RENCANA PENGEMBANGAN SEKOLAH
A. LATAR BELAKANG
Untuk meningkatkan mutu kinerja sekolah, sekolah memerlukan rencana yang baik yang berdasarkan data dan informasi yang benar dan handal. Sampai saat ini belum ada alat yang dapat mengukur kinerja sekolah dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP) sehingga Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) kebanyakan tidak berdasarkan data yang solid dan lebih berdasarkan atas perkiraan, asumsi, atau bahkan kebiasaan saja.
Dengan adanya EDS akan memungkinkan sekolah mempunyai data tentang hasil evaluasi kinerjanya termasuk kekurangannya dilihat dari SPM maupun SNP. Hasil EDS ini dikaji dan ditentukan prioritasnya untuk dimasukkan dalam RPS/RKS yang berdasarkan keadaan dan kebutuhan nyata sekolah, baik untuk 4 tahun dalam RPS/RKS maupun untuk masa tahunan dalam RAPBS/RKAS.
Berdasarkan peraturan pemerintah yang ada, secara umum sekolah diwajibkan membuat perencanaan untuk memastikan agar semua kegiatan untuk meningkatkan kinerjanya bisa tercapai dan terukur dengan membuat perencanaan sebagai berikut:
1. Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) yang menghasilkan RPS/RKS untuk kurun waktu 4 tahun.
2. Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang menghasilkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) atau Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Kebutuhan sekolah akan data dan informasi yang handal sebagai dasar penyusunan perencanaannya seperti dikatakan di atas akan terpenuhi dengan sendirinya dengan pelaksanaan EDS di sekolahnya. Sebagai bahan acuan penyusunan EDS adalah pencapaian 8 Standar nasional Pendidikan.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah daerah.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
6. Peraturan lain yang relevan dengan implementasi 8 standar nasional pendidikan.
C. KONDISI SEKOLAH
SMPN 2 Kalibaru merupakan satu dari dua SMP Negeri yang ada di kecamatan Kalibaru. Sekolah ini didirikan pada tahun 1986. Di usianya yang sudah mencapai seperempat abad, belum banyak prestasi yang ditorehkan. Salah satu faktor penghambat adalah keberadaan lingkungan sekolah dan kondisi sosial budaya masyarakat. Masyarakat di sekitar sekolah lebih menyukai pondok pesantren sebagai alternatif pertama untuk menyekolahkan putra-putrinya. Menghadapi realita ini, mulai tahun pelajaran 2011/2012 sekolah mencoba mencari terobosan baru dengan mendekatkan kebijakan sekolah pada kultur pesantren.
Tenaga pendidikan dan kependidikan SMPN 2 Kalibaru sudah cukup mumpuni. Dari 20 guru, 90% sudah lulus sertifikasi, sisanya tahun depan juga akan mengikuti sertifikasi. Hal ini sangat memungkinkan untuk memacu sekolah menjadi lebih baik lagi. Satu hal yang harus diupayakan adalah bagaimana mengelola sekolah sehingga potensi yang baik ini menjadi potensial yang pada akhirnya mampu meningkatkan mutu pendidikan.
Di bidang sarana prasarana, SMPN 2 Kalibaru sudah hampir mendekati standar pelayanan minimal. Jumlah rombel ada 12, sementara ruang kelas ada 11. Satu kekurangan kelas menggunakan ruang serba guna. Untuk sementara kebutuhan ruang kelas sudah dapat tercukupi. Sementara beberapa ruang pendukung, mulai dari laboratorium IPA, Perpustakaan, Laboratorium Komputer, ruang UKS, ruang OSIS semuanya terpenuhi. Satu-satunya kebutuhan sarana prasarana sekolah yang harus diselesaikan dalam waktu dekat adalah masalah kekurangan WC untuk siswa.
D. PROFIL SEKOLAH
1. Nama Sekolah : SMPN 2 Kalibaru
2. Alamat/Jalan/Desa : Jln. Jember 91 Kalibarumanis
Kec./Kab. : Kalibaru / Banyuwangi
No. Telepon : 0333 897461
3. NSS : 20 1 05 25 09 145
4. Jenjang Akreditasi : B
5. Tahun didirikan : 1986
6. Tahun beroperasi : 1986
7. Kepemilikan tanah
a. Status tanah : Hak pakai
b. Luas tanah : 12462 m²
8. Status bangunan : Milik sendiri
9. Luas seluruh bangunan : 1093 m²
10. No. Rekening sekolah : 0577-01-004107-50-8
11. Data siswa dalam 3 tahun terakhir
Tahun Ajaran | Jml Pendaftar | Kelas VII | Kelas VIII | Kelas IX | Jumlah | ||||
Jml Siswa | Jml Rombel | Jml Siswa | Jml Rombel | Jml Siswa | Jml Rombel | | | ||
2009/2010 | 227 | 160 | 4 | 151 | 4 | 131 | 4 | 442 | 12 |
2010/2011 | 172 | 160 | 4 | 151 | 4 | 142 | 4 | 453 | 12 |
2011/2012 | 153 | 144 | 4 | 157 | 4 | 143 | 4 | 444 | 12 |
11.a) Data Ruang Kelas
| Jumlah Ruang Asli (d) | Jumlah ruang lainnya yang digunakan untuk ruang kelas (e) | Jumlah ruang yang digunakan untuk ruang kelas (f)=(d+e) | |||
| Ukuran 7x9 M² (a) | Ukuran ˃ 63 M² (b) | Ukuran ˂ 63 M² (c) | Jumlah (d)=(a+bc) | ||
Ruang kelas | 11 | - | - | 11 | 1 | 12 |
11.b) Data Ruang Lain
Jenis Ruangan | Jumlah (buah) | Ukuran (m) | Jenis Ruangan | Jumlah (buah) | Ukuran (m) |
R Kelas | 11 | 7x9 | R OSIS | 1 | 3x5 |
R Perpustakaan | 1 | 7x12 | Kantor | 1 | 8x9 |
Laboratorium IPA | 1 | 8x15 | R Guru | 1 | 6x8 |
Laboratorium Komp. | 1 | 8x15 | R Kep. Sekolah | 1 | 3x7 |
R BK | 1 | 5x5 | R UKS | 1 | 3x3 |
R Koperasi | 1 | 5x7 | R Penjaga | 1 | 5x8 |
12. Data Guru
Jumlah Guru / Staf | SMP Negeri | Jumlah | SMP Swasta | Jumlah |
Guru Tetap | 18 | | | |
Guru Kontrak | - | | | |
Guru Honor Sekolah | 3 | | | |
Staf tata Usaha | 10 | | | |
RENCANA PENGEMBANGAN SEKOLAH
Program dan Kegiatan | Satuan | Sumber Dana dan Alokasi Anggaran | |||||
Rutin | BOS | Komite | Blockgrant | APBD | Jumlah | ||
1. STANDAR ISI a. Penyusunan Kurikulum SMPN 2 Kalibaru b. Penambahan guru BK c. Pelatihan guru BK d. Penyelenggaraan ekstrakurikuler | 1 2 1 8 | 48.000.000 | 7.500.000 200.000 8.000.000 | 4.000.000 | | | 200.000 12.000.000 |
2. STANDAR PROSES a. Penyusunan silabus b. Penyusunan RPP dan perangkat pembelajaran c. Melaksanakan MGMP d. Mengikuti diklat peningkatan mutu guru e. Melaksanakan supervisi akademik f. Bridging Course/MOPDB g. Pelatihan IT bagi guru h. Perawatan komputer siswa | 1 1 32 8 2 1 1 | | | 4.500.000 | 2.500.000 2.500.000 2.500.000 2.250.000 6.000.000 2.500.000 | | 6.000.000 2.500.000 4.500.000 |
3. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN a. Bimbingan belajar b. Try Out c. Pendidikan karakter d. Pembiasaan e. Pendidikan kecakapan hidup f. Peringatan hari-hari besar agama g. Peringatan hari-hari besar nasional h. Olimpiade Siswa Nasional i. Festival Olah raga dan Seni j. Dies natalis k. Kegiatan OSIS l. Pondok Ramadhan m. Perpisahan siswa kelas IX | 1 1 1 1 2 2 2 1 1 1 1 1 1 | | 1.500.000 | 48.000.000 2.400.000 12.000.000 10.800.000 1.500.000 1.500.000 5.250.000 3.000.000 22.200.000 | | | 48.000.000 1.500.000 |
4. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN a. Gaji guru dan pegawai b. Penambahan guru TIK c. Penambahan guru agama d. Penambahan pegawai e. Pendidikan dan pelatihan pegawai f. Sertifikasi guru | 12 1 1 3 2 2 | 48.000.000 48.000.000 36.000.000 | 500.000 200.000 | | | | |
5. STANDAR SARANA DAN PRASARANA a. Penambahan RKB b. Pengadaan laboratorium bahasa c. Penyelesaian pagar sekolah d. Perbaikan tempat sepeda siswa e. Penambahan WC siswa f. Perbaikan WC siswa g. Perbaikan bangku siswa h. Rehabilitasi ruang kelas i. Rehabilitasi perpustakaan j. Rahabilitasi laboratorium IPA k. Penambahan komputer siswa l. Pengadaan komputer kantor m. Pengadaan LCD projector n. Pengadaan mebeler ruang BK o. Pembayaran pemakaian jasa telepon, listrik, dan air p. Pengadaan bahan habis pakai q. Langganan majalah/koran r. Penambahan buku perpustakaan s. Pengadaan alat PMR t. Pengecatan sekolah | 1 1 1 1 3 2 25 2 1 1 5 1 1 1 12 12 12 22 2 | | 3.500.000 1.500.000 1.500.000 3.500.000 | 18.000.000 4.000.000 9.000.000 17.500.000 3.000.000 | 125.000.000 5.000.000 2.000.000 | 60.000.000 | 60.000.000 125.000.000 18.000.000 17.500.000 3.500.000 6.500.000 3.500.000 3.000.000 |
6. STANDAR PENGELOLAAN a. Pembuatan RPS/RKS b. Penyusunan RKAS c. Kerja sama dengan dunia usaha dan industri d. Pemberian penghargaan kepada guru dan pegawai berprestasi e. Kerja sama dengan wali murid | 1 1 1 2 1 | | | | | | |
7. STANDAR PEMBIAYAAN a. Penyusunan RKAS/RAPBS b. Pembuatan papan untuk memasang RKAS dan laporan keuangan c. Kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri d. Bantuan kepada siswa kurang mampu e. Subsidi silang bagi siswa kurang mampu | 1 1 1 5 5 | | | | 1.250.000 | | |
8. STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN a. Penyusunan program penilaian b. Penetapan KKM c. Ulangan harian d. Analisis hasil ulangan harian e. Ulangan tengah semester f. Ulangan semester g. Ulangan kenaikan kelas h. Ujian sekolah i. Ujian praktik j. Ujian nasional | 1 1 20 20 2 1 1 1 1 1 | | | | 1.250.000 | | |
JUMLAH | | | | 25.000.000 | | |
0 Response to "RPS"
Posting Komentar